
Foto: Polisi gagalkan penyelundupan 72 ribu lebih baby lobster ke Singapura
Tangerang - Sebanyak 72.288 ekor baby
lobster hendak
diselundupkan ke Singapura digagalkan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kerugian
negara ditaksir mencapai Rp 7 miliar akibat penyelundupan baby lobster tersebut.
"Untuk
kerugian sendiri taksiran sementara Rp 7 Miliar lebih," kata Kapolres
Bandara Soekarno Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra saat jumpa pers di kantornya,
Tangerang, Banten, Selasa (4/5/2021).
Adi
menuturkan selain mengamankan 22 boks baby lobster, pihaknya juga mengamankan
sejumlah barang bukti lain, di antaranya kantong plastik, sayuran selada air
dan juga rekaman CCTV di lokasi.
"Personel Satreskrim berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 22 boks styrofoam berwarna
putih, kemudian 7 kantong plastik berisi sayuran jenis selada air, kemudian 253
kantong plastik bening yang digunakan untuk membungkus benih lobster, kemudian
satu buah flashdisk berisikan video hasil rekaman
CCTV," tuturnya.
Adi
menyampaikan total ada 70 ribu lebih benih lobster (panulirus SPP) dalam
boks tersebut. Lobster itu berjenis pasir dan mutiara.
"Untuk
perhitungan berapa banyak benih lobster sendiri, kita bekerja sama dengan karantina
perikanan untuk menghitungnya. Jadi setelah menghitung ada sekitar 72.288 ekor
benih lobster panulirus SPP terdiri dari 72.105 ekor jenis
pasir dan 183 ekor jenis mutiara," ujarnya.
Lebih
lanjut Adi mengatakan sebanyak 72.248 ekor baby lobster dilepas kembali, sementara sisanya
diamankan sebagai barang bukti. Pelepasan baby lobster dilakukan di perairan
laut Serang, Banten.
"Kemudian
setelah dihitung, kemudian sudah kita sisihkan lobster ini sesuai dengan SOP,
langsung pada malam itu juga untuk keberlangsungan hidup dari lobster ini
dilakukan pelepasliaran bersama karantina perikanan di perairan laut sekitar
Serang, sebanyak 72.248 ekor benih lobster dilepasliarkan kembali, dan 120 ekor
disisihkan untuk barang bukti dan sudah kita buatkan berita acaranya,"
ucapnya.
Penyelundupan
baby lobster ini dilakukan oleh perusahaan fiktif yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini polisi menetapkan 4 tersangka yakni HZ, AFA, DS dan B.
Keempatnya
diketahui sudah pernah menyelundupkan benih lobster sebanyak 8 kali.
Penyelundupan baby lobster ke luar negeri ini terjadi sejak 18 Maret hingga 6
April 2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar